Beranda | Artikel
Zakat Perhiasan Emas dan Perak
16 jam lalu

Zakat Perhiasan Emas dan Perak ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 11 Rabiul Awal 1448 H / 24 Agustus 2026 M.

Kajian Tentang Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Para ulama sepakat bahwa dinar dan dirham wajib dizakati. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak. Keduanya wajib dizakati dengan nisab yang berbeda.

Adapun emas atau perak yang dijadikan perhiasan, kewajiban zakatnya menjadi pembahasan tersendiri.

Perhiasan yang Diharamkan

Para ulama sepakat bahwa emas dan perak yang dibentuk menjadi perhiasan, tetapi penggunaannya diharamkan, tetap wajib dizakati.

Contohnya adalah perhiasan emas yang dimiliki dan dipakai laki-laki. Laki-laki dilarang berhias dengan emas. Bagaimana kalau dia memiliki banyak perhiasan emas? Jawabannya, emas-emasnya tersebut wajib dizakati, karena emas bagi dia tidak boleh dipakai sebagai perhiasan. Maka tidak ada bedanya ditangan laki-laki, baik digunakan untuk perhiasan atau tidak.

Hal yang sama berlaku pada perhiasan emas dalam bentuk lain yang diharamkan, seperti patung emas. Misalnya ada orang yang sangat kaya sampai punya patung emas, dia wajib menzakatinya. Karena itu merupakan emas yang diharamkan. Boneka kecil yang terbuat dari emas juga wajib dizakati. Karena boneka bagi orang dewasa hukumnya diharamkan. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini karena emas tersebut berada dalam bentuk yang diharamkan.

Perhiasan yang Dihalalkan

Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat atas perhiasan emas yang dihalalkan. Pendapat pertama menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dizakati secara mutlak, baik sedang dipakai maupun hanya disimpan. Banyak ulama kontemporer menguatkan pendapat ini.

Pendapat tersebut dianut oleh ulama mazhab Hanafi. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dinilai lebih kuat oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syaikh bin Baz juga menguatkannya.

Pendapat tersebut berdalil dengan keumuman ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Surah At-Taubah ayat 34.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.” (QS. At-Taubah [9]: 34)

Ayat tersebut menyebut emas dan perak secara umum, tanpa batasan. Dengan demikian, kandungannya mencakup semua jenis emas dan perak, baik berupa perhiasan, batangan, maupun alat tukar seperti dinar dan dirham.

Emas dan perak wajib dizakati karena orang yang tidak menginfakkannya di jalan Allah akan mendapatkan azab yang pedih. Zakat termasuk infak di jalan Allah.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat perhiasan emas dan perak tidak wajib selama perhiasan tersebut halal bagi perempuan. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Umar, Jabir, Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan Asma’ binti Abu Bakar.

Pendapat ini juga kuat karena berpegang pada kaidah asal: al-ashlu bara’atudz-dzimmah. Hukum asalnya, seseorang bebas dari tanggungan dan kewajiban. Selama tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban zakat perhiasan emas dan perak, hukum asalnya adalah perhiasan tersebut tidak wajib dizakati.

Ulama yang berpendapat bahwa zakat perhiasan tidak wajib menjawab dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkannya, termasuk ayat tentang penyimpanan emas dan perak.

Menurut mereka, ayat tersebut berkaitan dengan emas dan perak yang selain perhiasan, seperti dinar dan dirham atau sesuatu yang semisal dengannya. Hal itu berdasarkan firman Allah, “Mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah.” Biasanya, yang diinfakkan di jalan Allah adalah dinar dan dirham.

Ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan mengatakan bahwa ayat tersebut tidak mencakup emas dan perak yang dijadikan perhiasan. Adapun ulama yang mewajibkannya berpendapat bahwa lafal ayat tersebut bersifat umum sehingga emas dan perak yang dijadikan perhiasan juga termasuk di dalamnya.

Menurut ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan, ayat tersebut tidak bersifat umum karena terdapat frasa “wala yunfiqunaha fi sabilillah,” yaitu “mereka tidak menginfakkannya di jalan Allah”. Biasanya, yang diinfakkan di jalan Allah adalah dinar dan dirham.

Bagaimana mengenai hadits Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, tentang kewajiban zakat perhiasan? Para ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan menilainya tidak shahih. Hadits-hadits lain yang secara tegas menjelaskan kewajiban zakat perhiasan emas dan perak juga dinilai lemah.

Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa Imam at-Tirmidzi menyatakan tidak ada satu pun hadits shahih dalam pembahasan ini. Hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib juga dinilai lemah. Dengan demikian, tidak ada hadits yang tersisa dalam pembahasan ini yang dapat dijadikan hujah.

Adapun riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, memerintahkannya mengambil satu dinar dari setiap empat puluh dinar, juga tidak menunjukkan kewajiban zakat perhiasan. Menurut Asy-Syaukani, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan Mu’adz mengambil zakat dari perhiasan, padahal para sahabat dan keluarga mereka memiliki perhiasan.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Mu’adz mengambil satu dinar dari setiap empat puluh dinar.”

Tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka mengeluarkan zakat perhiasan. Bahkan, Mu’adz memberikan nasihat kepada kaum perempuan agar mengeluarkan sedekah, di antaranya dari perhiasan mereka.

Asy-Syaukani, dalam kitab As-Sailul Jarrar, menjawab panjang lebar dalil-dalil para ulama yang mewajibkan zakat perhiasan secara mutlak. Inti jawabannya adalah tidak ada dalil shahih yang secara tegas menjelaskan kewajiban zakat perhiasan. Sedangkan pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, banyak sahabat perempuan memiliki perhiasan emas dan perak, tetapi tidak ada hadits shahih yang menjelaskan kewajiban zakat atasnya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat perhiasan emas dan perak tidak wajib.

Pendapat tersebut menjadi tidak kuat bagi ulama yang mewajibkan zakat perhiasan karena mereka menilai hadits-hadits itu kuat dan dapat dijadikan dalil. Sebaliknya, ulama yang tidak mewajibkannya menilai hadits-hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat dijadikan dalil.

Adapun perkataan para sahabat tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah ini karena salah satu syaratnya adalah tidak adanya perbedaan pendapat di antara mereka. Dalam masalah zakat perhiasan, para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbeda pendapat.

Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Amr bin Ash mewajibkan zakat perhiasan. Di sisi lain, Aisyah, Asma binti Abu Bakar, Abdullah bin Umar, dan Jabir bin Abdullah tidak mewajibkannya.

Karena para sahabat berbeda pendapat, perkataan mereka tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah ini. Dalil yang dapat dijadikan pegangan adalah ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ayat Al-Qur’an bersifat umum, sedangkan ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan memahaminya hanya mencakup dinar, dirham, dan hal-hal yang semisal dengannya. Menurut mereka, perhiasan tidak termasuk di dalamnya.

Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang secara khusus menjelaskan zakat emas dan perak diperselisihkan keshahihannya. Karena itu, masalah ini merupakan masalah yang perselisihannya sangat kuat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat atas perhiasan emas dan perak, sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa emas dan perak yang dijadikan perhiasan tetap wajib dizakati.

Dalam masalah ini, setiap pihak harus toleran dan menghormati pendapat yang berbeda karena kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang dinilai kuat. Secara pribadi, Ustadz Musyaffa Ad-Dariny lebih menguatkan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati. Perhiasan tersebut disamakan dengan harta lain yang digunakan sehari-hari.

Mobil yang digunakan sehari-hari tidak wajib dizakati, meskipun harganya melebihi nisab emas. Rumah juga tidak wajib dizakati, meskipun nilainya kemungkinan lebih besar daripada nisab emas dan perak, karena digunakan. Demikian pula pakaian dan perkakas rumah yang jika seluruhnya ditotal mungkin melebihi nisab, tetapi tidak wajib dizakati karena termasuk harta yang digunakan.

Harta yang digunakan untuk usaha juga tidak wajib dizakati. Pabrik, rumah makan, kandang ayam, kantor, dan harta lain yang digunakan untuk operasional usaha tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Bahkan, jika sebuah perusahaan memiliki seribu mobil untuk operasional, mobil-mobil tersebut tidak wajib dizakati karena digunakan. Perhiasan emas dan perak memiliki kedekatan hukum dengan harta-harta semacam itu.

Pendapat ini merupakan pandangan pribadi yang dapat diambil ataupun tidak. Namun, pendapat tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat yang mewajibkan zakat atas perhiasan emas dan perak tetap harus dihormati.

Jika seseorang menzakati perhiasan emas dan peraknya, hal itu merupakan kebaikan yang besar dan membawa maslahat bagi orang-orang miskin dan fakir. Tidak ada pengingkaran terhadap orang yang menzakati perhiasan emas dan peraknya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Zakat Perhiasan Emas dan Perak


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56491-zakat-perhiasan-emas-dan-perak/